-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polisi Ungkap Kasus Penipuan Kedok Pemberangkatan Umrah di Jogja

    23/01/25, 21:08 WIB Last Updated 2025-01-24T11:47:36Z


    Sleman, Kabar Jogja - Polisi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pemberangkatan umrah di Jogja yang diduga dilakukan oleh PT. Hasanah Magna Safari (HMS).

    Pada perkara tersebut, polisi menahan seorang tersangka yakni wanita berinisial ID (16) yang merupakan pemilih dari biro perjalanan umrah PT HMS. Tersangka diketahui merupakan warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.

    Direskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi, S.I.K., mengatakan tersangka menawarkan paket umrah sebesar Rp 48 juta dan Rp 33 juta kepada calon korbannya.

    Para calon korban ini dijanjikan berangkat umrah pada Desember 2024. Namun pemberangkatannya tidak terealisasi.

    Uang yang sudah disetorkan kepada tersangka pun tidak dikembalikan. Akibatnya, total kerugian yang dialami mencapai Rp14.217.500.000. Jumlah tersebut mencakup paket umrah dan haji.

    “Korban bayar melalui transfer. Namun fasilitas dan pemberangkatannya tidak dipenuhi,” katanya dilansir dari laman Polda DIY.

    Dari pengembangan penyidikan, tersangka diketahui juga melakukan dugaan penipuan dengan skema investasi.

    Dalam perkara ini, tersangka menawarkan kerja sama pembiayaan tiket pesawat jemaah umrah.

    Awalnya, skema tersebut berjalan lancar. Namun periode selanjutnya hingga ke-10, ternyata cek yang diberikan tersangka tidak bisa dicairkan.

    Diduga dana dari korban digunakan tersangka untuk membayar investor lain dan memenuhi keperluan pribadi. Salah satunya untuk membayar uang muka pembelian mobil.

    Ada sebanyak 49 korban yang telah melaporkan dalam perkara ini. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti.

    Barang bukti itu di antaranya dokumen perjalanan umroh, komputer, bukti transfer, doa umroh, hingga mobil Alphard milik tersangka.

    Penyidik menjerat tersangka Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sport

    +

    Milenial

    +
    close