Yogyakarta, Kabar Jogja - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menghimbau 24 penambangan ilegal mengurus perijinan atau akan ditutup. Penambangan ilegal di Dusun Rejosari, Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul ditutup 15 Juli lalu.
Dalam konferensi pers Senin (22/7), Kepala Dinas PUP ESDM Yogyakarta Anna Rina Herbranti menyatakan ada 32 titik penambangan ilegal. Penambangan di darat yang mengambil tanah urugan sebanyak 12 dan penambangan perairan untuk pasir batu (sirtu) ada 20.
“Surat himbauan sudah kami kirimkan kepada 10 penambang darat dan 14 penambangan wilayah perairan karena tidak memiliki perizinan sesuai peraturan,” ucap Anna di kantornya.
Jika pengelola tambah ilegal tidak mengindahkan surat himbauan, Dinas PUP ESDM bersama aparat penegak hukum akan melakukan penutupan.
Terkait penutupan penambangan tanah urug ilegal oleh CV SP di Gedangsari. Anna menyatakan pengelola, CV SP tidak melakukan pengurusan perijinan lanjutan setelah mendapatkan surat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Aksi penutupan penambangan di Gunungkidul ini bagi Anna sesuai dengan sesuai arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Setelah mendapatkan WIUP pengelola diharuskan mengurus perizinan yang berhubungan dengan lingkungan, tata ruang wilayah dan jenis material apa yang ditambang,” lanjut Anna.
Pemda DIY menurutnya tidak melarang aktivitas penambangan, namun semuanya harus mendapatkan perizinan yang diurus sesuai dengan UU dan prosedur yang berlaku.
Melalui Instruksi Gubernur DIY Nomor 3 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan, Gubernur menginstruksikan DPUP ESDM DIY melaksanakan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainya dalam rangka penanganan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin.
“Bapak Gubernur telah perintahkan menutup seluruh pertambangan ilegal. Surat himbauan ini tahap awalnya, jika tidak mengindahkan akan didorong ke pidana,” tegasnya.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi memaparkan dalam aksi penutupan penambangan di Gedangsari, pihaknya menyita dua ekskavator dan lima truk pengangkut.
Timnya juga tengah memeriksa sembilan orang yang diamankan di lokasi serta lima warga dari lingkungan sekitar untuk menjadi saksi untuk pihaknya bisa menetapkan tersangka.
“CV SP mendapatkan WIUP pada Oktober 2023 dan berlaku selama enam bulan, dimana berakhir pada April 2024. Saya kira penambangan ilegal dilakukan setelah masa berlakunya WIUP habis,” ujarnya.
Penutupan tambang ilegal ini sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Tio)