Yogyakarta, Kabar Jogja - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) dan AVSEC AP 1 Yogyakarta International Airport (YIA) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL), Selasa (14/5) sore.
Dikemas dalam dua koper, BBL yang diketahui jenis Lobster Pasir ini diwadahi dalam 20 kantong plastic. Satu kantong berisikan 2.000 ekor benih dan sehingga total benih lobster yang diamankan sebanyak 80 ribu.
“Petugas bandara mendeteksi upaya penyelundupan ini di area keberangkatan internasional YIA. Hingga menjelang boarding pemilik BBL tidak dapat ditemukan,” kata Kepala BKHIT DIY, Ina Soelistyani, dalam rilis Rabu (15/5).
Kedua koper ini disinyalir akan diselundupkan ke Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan salah satu maskapai penerbangan internasional.
"Jika satu ekor BBL jenis Pasir ini dihargai per ekornya Rp20.000,- maka nilai kerugian negara yang kita selamatkan dari penyelundupan ini Rp1,6 miliar”, ujarnya.
Jika nantinya upaya penyelundupan BBL terungkap, maka sesuai pasal 34 Undang Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku akan dikenakan pidana penjara maksimal tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Saat ini 20 kantong berisikan BBL ini ditahan di Kantor Satpel Karantina YIA. BKHIT DIY nantinya akan menyerahkan BBL ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut. (Tio)