Yogyakarta, Kabar Jogja - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) V Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan ada penggunaan dana hibah di anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan belum dilaporkan.
BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 Pemda DIY pada Kamis (4/4) kepada Gubernur melalui DPRD DIY.
Dalam rilis yang dilansir Jumat (5/4), Anggota V dan pimpinan BPK DIY Ahmadi Noor Supit menyebut penyerahan LKPD ini menjadi yang pertama dari seluruh provinsi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK memberikan ‘Opini Wajar Tanpa Pengecualian’ ke-14 kalinya berturut-turut,” jelas Ahmadi.
Beberapa area yang menurut BPK perlu mendapat perhatian dalam pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan seperti. Terdapat pembayaran komponen biaya subsidi kepada BUMD, PT Anindya Mitra Internasional senilai Rp6,87 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kemudian belum dilaporkannya penggunaan dana hibah oleh 229 kelompok ternak penerima. Ini juga tidak dilengkapi dengan laporan hasil pemantauan dan evaluasi oleh Dinas Pertanian Ketahanan Pangan,” ucapnya.
Pemda DIY juga diminta untuk meningkatkan retribusi jasa usaha tempat parkir khususnya Ketandan yang belum berorientasi memperoleh keuntungan layak.
“Atas temuan ini, , BPK diminta tindak lanjut dari Pemda DIY selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima. Sebelumnya, DIY selalu melampaui target nasional dalam tindak lanjut temuan BPK,” katanya.
Dari 1.126 temuan yang diminta rekomendasi tindak lanjut, Pemda DIY menyelesaikan sebanyak 1.113 atau 90.78 persen. Sedangkan target nasional dianka 75 persen.
Ketua DPRD Yogyakarta, Nuryadi, menekankan pentingnya transparansi pengelolaan keuangan. Pemda DIY harus mampu memberikan informasi yang akurat dan jelas tentang pengelolaan keuangannya kepada publik.
“Diharapkan Pemda DIY dapat memperhatikan dan menindaklanjuti catatan-catatan yang disampaikan BPK, agar pelaksanaan APBD DIY lebih efektif dan efisien,” tegasnya. (Tio)