-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lewat Perda No 3/2024, Desa dan Kelurahan se-DIY Peroleh Danais Minimal Rp1 Miliar

    20/03/24, 16:26 WIB Last Updated 2024-03-20T09:26:08Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Ketua Komisi A DPRD Yogyakarta, Eko Suwanto menyatakan pihaknya akan memperjuangkan alokasi Dana Keistimewaan (Danais) untuk setiap desa dan kelurahan minimal Rp1 miliar setahun.


    Dalam Perda nomor 3/2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Mulai tahun ini sebanyak 438 desa dan kelurahan di dua kotamadya (Kota Yogyakarta serta Wates) dan empat kabupaten bakal mendapatkan alokasi Danais yang tahun ini sebesar Rp1,3 triliun.


    “Perda nomor 3 ini dihadirkan dalam rangka pelaksanaan pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan. Pemda diwajibkan memberikan alokasi anggaran setiap tahun secara adil dan merata,” kata Eko, Rabu (20/3).


    Jika nanti aturan turunnya sudah siap di pada enam bulan setelah Perda ditetapkan, Eko menyatakan artinya setiap desa dan kelurahan akan mendapatkan alokasi anggaran dari Pemda. Terkait dengan jumlahnya, meski di dalam Perda tidak diatur namun dari perhitungannya minimal satu desa dan kelurahan sebanyak Rp1 miliar.


    “Desa dan kelurahan boleh meminta lebih, semisal Rp5 miliar. Tapi itu juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan Danais,” katanya.


    Dengan penambahan anggaran ini, maka setiap desa dan kelurahan sekarang mendapatkan tambahan anggaran sebelumnya ada Dana Desa dan Anggaran Dana Desa. Maka nantinya pemerintah desa dan kelurahan diminta menambah satu perangkat kerja lagi.


    “Pemda dalam Perda ini juga diwajibkan membentuk perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kemajuan pembangunan masyarakat kalurahan dan kelurahan,” lanjut Eko.


    Dengan jumlah desa dan kelurahan sebanyak 438, Eko melihat ketersediaan anggaran di Danais yang tahun ini menjadi Rp1,3 triliun masih memungkinkan. Nantinya peruntukan anggaran yang didapatkan bisa disesuaikan dengan program pembangunan maupun peningkatan kebudayaan.


    Yang terpenting dengan ketersediaan anggaran ini, desa maupun kelurahan memiliki kemampuan fisika sehingga mampu mandiri menciptakan desain pembangunan yang mensejahterakan dan menekan angka kemiskinan.


    “Nah program-program itu disesuaikan dengan kemauan Pemda dan kemauan perangkat di tingkat desa maupun kelurahan. Diharapkan pula kehadiran anggara ini diikuti kesejahteraan aparatur desa/kelurahan,” tutup Eko. (Tio) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close