-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bersembunyi 20 Hari, Pembunuh di Kost Kotabaru Cari Ponpes Untuk Tobat

    18/03/24, 16:34 WIB Last Updated 2024-03-18T09:34:01Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Pelaku pembunuhan Fara Diansyah (24) di kamar kost Kotabaru, Kota Yogyakarta sempat mencari pondok pesantren untuk bertobat. Usai 20 hari bersembunyi dari kejaran polisi, Henry Mohammad alias Asep (31) warga Cicalengka, Bandung menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat pada Rabu (13/3).


    Henry merupakan pelaku Tunggal atas Fara warga Tridadi, Sleman yang ditemukan pada 24 Februari malam oleh pemilik kost di kamar yang disewa pelaku. Hasil autopsy ditemukan 11 tusukan pada tubuh korban dan pukulan benda tumpul di kepala.


    “pelaku mengakui perbuatan pembunuhan yang dilakukan pada 24 Februari lalu. Pelaku bersembunyi di berbagai wilayah kota dan kabupaten di Jawa Barat,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Aditya Surya Dharma, Senin (18/3) siang.


    Korban dan pelaku ini kenal lewat media sosial dan berkawan hampir sebulan. Di hari kejadian, korban janjian ke kamar kost pelaku, kemudian terjadi pertengkaran. Karena dalam kondisi mabuk, pelaku lalu menghabisi korban dengan pisau.


    Handphone korban dibuang di tempat sampah di sekitar tempat kejadian perkara dan ditemukan petugas kebersihan. Sedangkan pisau dibuang di sebuah parit saat melarikan diri. Motor korban hingga penangkapan masih dipegang korban


    “Di Jawa Barat, pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya dan bertemu dengan beberapa temannya. Kepada temannya dia mengaku telah melakukan pembunuhan di Yogyakarta,” jelasnya.


    Di rumah orang tua pelaku di Cicalengka, Bandung polisi menemukan celana pelaku yang berlumur darah dan hasil pemeriksaan sesuai dengan darah mendiang Fara.


    Sebelumnya Direskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi, menyatakan pelaku Henry diketahui sempat mencari pondok pesantren untuk melakukan pertobatan.

    “Keterangan rekan pelaku yang nanti jadi saksi, R, kita mengetahui Henry ingin cari pondok untuk bertaubat,” katanya.


    Atas pengakuan yang kemudian dijadikan petunjuk penting, polisi melakukan pelacakan digital dan sempat mendapatkan beberapa nama ponpes saat pelaku tengah melakukan pencarian digital.


    Karena perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan banyak pasal dan diancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close