-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PT KAI Inginkan Pemkab Tutup Permanen Perlintasan Tidak Dijaga

    18/01/24, 15:09 WIB Last Updated 2024-01-18T08:09:08Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 meminta dan berharap besar pemerintah daerah menutup berbagai jalur perlintasan kereta api yang tidak dijaga.


    Kasus tertempernya pengendara sepeda motor di Sedayu, Bantul pada Rabu (17/1) malam menjadi pengingat agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA.


    Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, pada rilis Kamis (18/1) menyatakan di Sedayu, Bantul sendiri terdapat Jalur Perlintasan Langsung (JPL) yang tidak terjaga atau dikategorikan liar.


    “ Ada JPL 706 km 527+769 selebar 2,6 meter, kemudian ada JPL 707 km 528+277 lebar 2,75m dan JPL 708 km 528+398 lebar 3m,” terangnya.


    Sedangkan kasus pengendara motor yang tertemper KA Bandara YIA relasi Stasiun Yogyakarta-YIA atas nama Rian Kuncoro (30) warga Godean, Sleman pada pukul 20.50 WIB terjadi di perlintasan tidak dijaga JPL 713 KM 529+9 antara Stasiun Rewulu-Sentolo.


    Krisbiyantoro menerangkan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Pemda setempat dapat mengambil tindakan untuk perlintasan tersebut, bisa ditutup atau dilakukan penjagaan.


    “Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya,” jelasnya.


    Dimana rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.


    Karenanya PT KAI menghimbau pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.


    “Dengan adanya kejadian tertempernya KA bandara oleh sepeda motor di JPL 713 yang tidak terjaga, maka JPL tersebut akan ditutup. Selanjutnya bisa menggunakan jalan alternatif lainnya,” tegas Krisbiyantoro. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close