-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Oleh UGM, Kepsek Diberi Pelatihan Sekolah Damai dan Anti Kekerasan

    23/01/24, 20:55 WIB Last Updated 2024-01-23T13:55:40Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja- Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM menggelar pelatihan tentang ‘Sekolah Damai dan Anti Kekerasan’ bagi kepala sekolah (Kepsek). Berlangsung dua hari, pelatihan perdana digelas di kantor PSKP UGM, 22 - 23 Januari 2024.


    Peneliti Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, Dody Wibowo, menerangkan pelatihan ini dilatarbelakangi maraknya kasus kekerasan di tingkat satuan pendidikan di Indonesia.


    “Berdasarkan data di laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga bulan Agustus 2023, anak sebagai korban bullying/perundungan sebanyak 87 kasus, anak korban kebijakan pendidikan 24 kasus, anak korban kekerasan fisik atau psikis 263 kasus, dan anak korban kekerasan seksual sebanyak 487 kasus,” kata Dody pada rilis Selasa (23/1/2024).


    Menurut dosen Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik (MPRK) UGM melalui pelatihan ini para pemangku manajemen sekolah memahami bahwa  pendidikan perdamaian penting. Sebagai pihak pemilik tanggung jawab terbesar, mereka diharuskan membuat dan mengambil keputusan untuk mengarahkan sekolahnya.


    Menurut Doktor bidang Perdamaian dari The University of Otago, New Zealand ini, dalam pelatihan Sekolah Damai dan Anti Kekerasan ini, peserta tidak hanya mendapatkan bekal pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga didampingi untuk menanamkan nilai-nilai perdamaian dalam cara berpikir (mindset) dari pihak manajemen sekolah.


    "Kami berharap, setelah mengikuti pelatihan ini nantinya, manajemen sekolah bisa membentuk tim penanganan kekerasan di sekolah masing-masing dengan lebih baik. Termasuk, dalam melakukan pencegahan terjadinya perundungan atau pun kekerasan dalam bentuk lainnya di sekolah," ucap Penasihat dan Implementator Kegiatan Pendidikan Perdamaian di Sekolah Sukma Bangsa Aceh ini.


    Kehadiran ‘Sekolah Damai dan Anti Kekerasan’ ini sesuai dengan Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Dimana salah satu poin pentingnya adalah kewajiban pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tingkat Satuan Pendidikan.


    “Tapi, kesenjangan tentang pemahaman para pihak di tingkat satuan pendidikan yang belum komprehensif tentang konsep-konsep kekerasan menjadikan tim yang dibentuk belum mampu berjalan efektif,” tutup Dody. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close