-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPU Sebut Sipol Permudah Pendaftaran Bacaleg Pilpres 2024

    15/05/23, 18:07 WIB Last Updated 2023-05-15T11:07:18Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan edaran yang memungkinkan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diusung Partai Politik (Parpol) mendaftar langsung. 


    Namun 18 Parpol di Daerah Istimewa Yogyakarta telah mendaftar lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Termasuk pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yogyakarta.


    Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, dalam jumpa pers Senin (15/5), menyebut 18 Parpol telah mendaftarkan Bacalehnya sebanyak 880 orang dari 1-14 Mei kemarin.


    "Kehadiran SIPOL, seluruh berkas persyaratan wajib diunggah ke dalam sistem, sehingga pada saat pendaftaran dari 1-14 Mei hanya membawa berkas pendukung," jelasnya.


    Dari 18 Parpol, terdapat 13 Parpol yang mendaftarkan 55 Bacalegnya untuk berlaga di 7 Dapil, dimana pada masing-masing Dapil terdapat tujuh Bacaleg yang berlaga.


    Ketigabelas Parpol tersebut Partai PKS, PDIP, NasDem, Ummat, PAN, Gerindra, PKB, PSI, PPP, PBB, Golkar, Perindo,  dan Gelora.


    Kemudian Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya di bawah angka kursi yang diperebutkan di DPRD DIY adalah Demokrat dengan 54 Bacaleg, Hanura (9), Garuda (11), PKN (16) dan Buruh (21).


    “Keseluruhan seluruh Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 Parpol secara perhitungan memenuhi persyaratan pemenuhan kuota keterwakilan perempuan, dimana hampir keseluruhan di atas 30 persen,” lanjut Hamdan.  


    Sedangkan untuk bakal calon DPD DIY, Hamdan menyatakan sembilan orang yang dinyatakan jumlah dukungan memenuhi suara oleh KPU. Semuanya mendaftar di waktu berbeda.


    Kesembilan bakal calon DPD itu adalah A. Khudori, Hilmy Muhammad, Tugiman, Trisno Sunardi, GKR Hemas, Ahmad Syauqi Soeratno, Cinde Laras Yulianto, RA Yashinta Sekarwangi Mega dan Sindu Kurniawan.


    “Proses verifikasi pada dokumen persyaratan baik Bacaleg DPRD DIY maupun DPD DIY akan kami proses 15 Mei sampai 23 Juni. Penetapan Caleg dan DPD akan diumumkan 18 Agustus. Selama belum diumumkan Parpol bisa melakukan melakukan perubahan,” kata Hamdan.


    Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Moh Zaenuri Ikhsan, terkait dengan komposisi Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota yang sekarang tengah direkap. Kepada Gatra.com memperkirakan gambarannya hampir sama dengan pendaftaran Bacaleg di KPU Provinsi.


    “Saya memperkirakan hampir semua partai sudah memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen,” jelasnya.


    KPU DIY sendiri pada Pemilu 2024 menargetkan angka partisipasi pemilih sebesar 82 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diumumkan nanti. Turun empat persen dari 2019, KPU menilai ini adalah target yang realistis ditengah berbagai halangan yang muncul. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close