-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Spesialis Curat Asal Bengkulu, Bawa Senpi Saat Beraksi

    07/02/23, 16:19 WIB Last Updated 2023-02-07T09:19:28Z

    Bantul, Kabar Jogja – Polres Bantul berhasil meringkus dua dari tiga spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) asal Bengkulu yang menyasar rumah-rumah kosong di siang hari. Dalam beraksi, satu pelaku membawa senjata api (Senpi).


    Dalam jumpa pers di Mapolres, Selasa (7/2) siang, Kapolres AKBP Ihsan menyatakan kedua tersangka diamankan jajarannya pada Rabu (1/2) di kawasan Desa Bangunjiwo.


    “Mereka ditangkap atas laporan warga yang sebelumnya mendapatkan ciri-ciri pelaku yang kita sebar. Dugaan kuat mereka akan melakukan aksinya di rumah kosong berikutnya,” kata Kapolres.


    Dua pelaku yang ditangkap yaitu IM (24) dan BH (34) merupakan eksekutor yang membobol masuk rumah kosong serta menguras isinya. Sedangkan satu tersangka lainnya, sudah diketahui identitasnya dan bertugas sebagai pencari sasaran serta pengawas saat beraksi, tengah dalam proses pengejaran.


    Kapolres menyatakan jajarannya mendapatkan ciri-ciri pelaku ini dari rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) ketiga pelaku pada 27 Januari di daerah Kasihan. Di TKP ini para pelaku berhasil membawa lari barang-barang senilai Rp60 juta.


    Di setiap aksinya, IM selalu membawa pistol jenis revolver yang identik dengan senjata operasional anggota Polri maupun satuan pengaman lembaga negara lainnya.


    Polres Bantul akan mengirimkan senjata yang dibeli senilai Rp15 juta laboratorium forensik di Semarang untuk didapatkan nomor registrasi maupun asalnya.  


    Dari TKP sebelumnya, yaitu berupa perhiasan dan berbagai barang berharga lainnya. Ketiga pelaku telah menjualnya senilai Rp30 kita dan setiap orang mendapatkan bagian Rp11, 5 juta.


    Untuk kepemilikan senpi, polisi menjerat dengan UU Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Kedua pelaku juga dijerat pasal 363 KUHP.


    Saat ditanya, IM yang membawa senpi mengaku dia dan dua rekannya baru menyasar Bantul karena itu merupakan hasil kesepakatan. Mereka menggunakan dua motor dari Jakarta.


    “Kami mendapatkan kamar kos melalui media sosial dan baru kita tempati 14 hari. Sebelumnya, kami sudah membobol lima rumah. Kami sama sekali tidak kenal wilayah Bantul karena baru pertama kali ke sini,” katanya.


    IM mengaku sengaja membeli senpi di Bengkulu untuk berjaga-jaga dan menakuti-nakuti calon korban. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close