-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Edarkan Ganja Aceh Dari Kasihan, Residivis Asal Samigaluh Kembali Ditangkap

    23/02/23, 13:09 WIB Last Updated 2023-02-23T06:09:27Z

    Bantul, Kabar Jogja – DS (24) residivis kasus psikotropika asal Samigaluh, Kulonprogo kembali harus masuk ke bui karena  tertangkap sebagai pengedar ganja dalam paket besar. DS ini mendapatkan barang dagangan langsung dari pemasoknya di Aceh.


    Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan DS ini ditangkap jajarannya pada Senin (30/2) di Dusun Padokan, Desa Tirtonirmolo, Kasihan. Bersamaan juga diamankan IRS (23) warga Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta yang merupakan pengedar pil sapi.


    “Kami mendapatkan barang bukti berupa 12 paket ganja dengan berat total mencapai 969 gram dari tersangka DS. Dari tersangka INR kami dapati 708 obat berlambang Y atau akrab dikenal sebagai pil koplo,” kata Kapolres, Kamis (23/2).


    Polisi mendapatkan informasi kalau ganja milik DS dipasok RS (27) yang diketahui ada di Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam. Polisi kemudian datang ke wilayah tersebut dan berhasil mengetahui letak ladang ganja yang berada di Desa Agusen.


    "Yang kami tangkap ini pengedar utama, karena barang buktinya sudah paket besar. Makanya kita langsung mengetahui penyuplainya dari mana dan kita lakukan pengembangan sampai wilayah Aceh," ujar Ihsan.


    Dipimpin Wakapolres Kompol Sancoko, tim  menemukan ladang ganja milik RS seluas satu hektar ladang ganja yang ditanami 30 ribu batang pohon ganja setinggi 1,2 meter. Dalam perhitungan polisi, ladang ini mampu menghasilkan 3 ton ganja kering.


    “Di Yogyakarta, barang dari Aceh ini oleh DS kemudian dijual dalam paket seberat 100 gram dengan harga Rp1 juta kepada pengedar di bawahnya. DS sendiri mendapatkan harga dari RS untuk 1 kg ganja yang dikirim via ekspedisi Rp7 juta namun dibayar saat semua barang habis terjual,” lanjut Kapolres.


    Kapolres menyatakan untuk DS diberatkan Pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp. 6 miliar. Kemudian INR diberatkan Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang obat-obatan terlarang dengan ancaman penjara 10 tahun dengan denda Rp. 1 miliar.


    "Para tersangka memanfaatkan teknologi digital untuk mengedarkannya (secara online), guna menghindari pelacakan polisi," imbuh Ihsan.


    Sementara itu, tersangka DS mengaku bisa meraup keuntungan sampai Rp. 20 juta dalam bisnis ganja tersebut. Pemuda yang dulunya pernah berurusan dengan polisi karena kasus narkoba ini membeberkan, bisa mendapatkan tanaman tersebut dari tersangka RS dengan cara dikirim melalui ekspedisi.


    "Saya baru pertama kali untuk (bisnis) ganja ini, sebelumnya obat. Satu kilonya saya beli tujuh juta rupiah," ucap DS. (Tio)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close