-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Berbuat Asusila di Depan Siswi, Pedagang Roti Ditangkap Polisi

    15/02/23, 11:29 WIB Last Updated 2023-02-15T04:29:53Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Berniat mencari kepuasan dengan memamerkan alat kelaminnya di depan umum, pedagang roti asal Ngawi, Jawa Timur ditangkap jajaran Polsek Umbulharjo. Danang Bin Marjugi (27) ditangkap karena memamerkan alat kelaminnya di depan para siswi-siswi satu SMK di Umbulharjo.


    Kapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta Kompol Achmad Setyono Budiantoro menjelaskan tindakan asusila yang dilakukan Danang ini terjadi pada 19 Januari lalu.


    “Saat itu rombongan para siswi ini berkumpul di satu tempat untuk merayakan ulang tahun salah satu rekannya. Salah satu siswi kemudian melihat laki-laki datang dengan menggunakan sepeda motor dekat area persawahan,” jelasnya, Rabu (15/20).


    Tidak berselang lama siswi ini melihat pelaku memperlihatkan dan mempermainkan alat kelaminnya ke arah dirinya dan teman-temannya. Pelaku juga memberikan kondom baru kepada salah satu siswi yang lewat.


    Mengetahui aksi tidak senonoh ini, para siswi berlari pergi menjauh dari tempat pelaku yang sedang melakukan onani.


    Kemudian Siswi SMK tersebut melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada guru, selanjutnya guru bersama siswi-siswi SMK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo.


    “Beruntung saat itu salah satu siswi berhasil merekam aksi pelaku dan dari situ kita melacak keberadaan pelaku,” jelasnya.


    Kemudian pada 10 Januari, aparat mendapatkan kabar pelaku datang kembali ke  lokasi dan kemudian  mengamankan pelaku di Jl.Gambiran.


    “Pelaku ini sudah berkeluarga. Dirinya melakukan aksi ini dengan sengaja di depan umum merasa mendapatkan kepuasan seks yang lebih,” terang Kapolsek.


    Atas perbuatannya tersebut Danang dijerat  pasal 36 Jo Pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi atau pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close