-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Malam Tahun Baru Mabuk Bareng, Teman Sendiri Dicutter

    11/01/23, 13:14 WIB Last Updated 2023-01-11T06:14:51Z


    Bantul, Kabar Jogja – Apes benar nasib Muhammad Johan (32) warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Di perayaan malam pergantian tahun dirinya diserang teman mabuknya dengan cutter hingga mengalami dua luka di kepala. 


    Polisi mengamankan pelaku penganiayaan yaitu AC (39) warga Sonopakis RT001, Ngestiharjo, Kasihan. 


    Dalam jumpa pers di Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rochman, Rabu (11/1) mengungkapkan kasus ini bermula dari perayaan malam tahun baru yang diadakan di rumah Johan pada Sabtu (31/12). 


    “Pesta ini disertai dengan mengkonsumsi minuman keras. Pelaku kemudian datang bersama satu temannya. Saat itu kondisinya sudah terpengaruh minuman keras dari tempat pemancingan,” kata Nanang. 


    Dari pemeriksaan, diketahui pelaku dan temannya memang tidak mengenal korban.


    Di tengah-tengah merayakan pesta, kemudian di depan rumah korban ada tiga motor yang melintas dengan kecepatan tinggi. Mereka terlihat seperti saling mengejar. Mengetahui hal ini rombongan korban dan pelaku mengejar pengendara tiga motor. 


    Pada jarak 150 meter dari rumah korban, tiga pengendara dan rombongan dari rumah Johan terlibat cekcok yang berujung pada perkelahian. 

    “Saat itu pelaku merasa ada yang menyerang dirinya. Dirinya langsung spontan membalas dengan menggunakan cutter yang sengaja di simpan di saku celana. Cutter ini sebelumnya digunakan untuk memancing,” lanjut Nanang. 


    Akibat serangan dari AC, Johan mengalami luka robek 18 jahitan di bagian punggung dan luka robek 12 jahitan di bagian kepala. Johan lantas  segera dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah. 


    Tidak terima dengan yang dialami suaminya, istri Johan, Rina Tias Prawisti melaporkan ke Polsek Kasihan. Pada 4 Januari, pelaku kemudian diserahkan oleh pihak keluarga. 


    “Saat ditelusuri, pelaku merupakan residivis kasus narkoba di Polres Bantul pada 2008. Atas perbuatannya, kami menjerat yang bersangkutan dengan  351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” ujar Kapolsek. 


    Dari pengakuannya, AC membenarkan dirinya datang dalam kondisi mabuk ke tempat korban. Sebelumnya dirinya sempat mengkonsumsi miras di tempat pemancingan. 


    “Saya tidak kenal. Saat keributan dan mendapatkan serangan, saya langsung bereaksi dengan menyerang orang yang di depan saya,” katanya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close