-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bersikeras Menemukan, Oleh Polisi Moko Dijerat Pasal Berlapis

    11/01/23, 13:38 WIB Last Updated 2023-01-11T06:38:09Z


    Bantul, Kabar Jogja – Diduga kuat sebagai pelaku pencurian kamera dan handphone, polisi memutuskan menjerat Budiatmoko alias Moko (33) dengan banyak pasal berlapis. Hal ini dikarenakan Moko tetap bersikeras menemukan barang, bukan mencuri.


    Kasus ini bermula dari adanya laporan pada 3 Januari oleh  Reihan Daffa Ramadhani yang mengaku kehilangan satu kamera dan handphone iphone yang disimpan di tempat usahanya di jalan Tinosidin Ngestiharjo, Kasihan.


    “Saat itu korban menerima notifikasi di emailnya, yang isinya adalah gambar yang diambil dari handphone iphonenya. Padahal saat itu barang tengah disimpan di rukonya,” kata Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rochman, Rabu (11/1).


    Dari hasil penyelidikan, Nandang menyatakan timnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang. Berdasarkan keterangan pemegang barang, kedua orang ini menyatakan mendapatkan barang ini dengan membeli pada satu orang bernama Moko.


    “Lantas pada 5 Januari, kami mengamankan yang bersangkutan di rumahnya di Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan kami lakukan pemeriksaan mendalam,” lanjut Nandang.


    Dari awal pemeriksaan sampai ditetapkan sebagai tersangka, Moko menurut Kapolsek tetap bersikeras kedua barang itu dirinya temukan di tangga masuk ruko. Oleh pelaku kemudian barang itu kemudian dikuasai sendiri dan dijual seharga Rp5 juta untuk kamera serta Rp700 ribu untuk iphone.


    “Jika pengakuannya menemukan barang, kenapa tersangka ini tidak melaporkan ke pihak berwajib atau ketua RT setempat untuk kemudian bisa dicari siapa pemiliknya. Bukan lantas menguasainya terus menjualnya.


    Karena bersikeras bahwa kedua barang itu adalah temuan, polisi kemudian menjerat Moko dengan tiga pasal.


    Pasal pertama adalah 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Kemudian ada pasal 372 KUHP tentang pencurian dengan ancaman empat tahun.


    Jika nanti ada bukti-bukti yang lain, polisi menjerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.


    Dalam keterangannya ke media, Moko menyatakan usai menemukan kedua barang tersebut. Dirinya sempat mengumumkan ke Info Cegatan Jogja (ICJ) namun selama empat hari tidak ada respon.


    “Yang hasil penjualan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Moko yang pernah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close