-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bersama OJK, RM Wibisono Himbau Warga Gunakan Pinjol Yang Aman dan Terdaftar Resmi

    07/08/22, 16:19 WIB Last Updated 2022-08-07T09:19:20Z


    Yogyakarta - Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), RM Wibisono Himbau masyarakat yang ada di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewaspadai Pinjaman Online (pinjol).


    Menurutnya, dari data nasabah pinjaman online yang didapatkannya, Provinsi DIY  memiliki nasabah pinjol yang tinggi jika dibandingkan dengan provinsi yang lain.


    Pria muda yang ramah itu mengatakan jika ia memahami tuntutan kebutuhan masyarakat, tapi ia menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengajukan pinjol.


    “Tidak semua Pinjol itu resmi dan terdaftar di OJK, masyarakat bisa mengecek kebenaran atau keabsahan Pinjol itu agar tidak ada permasalahan yang merugikan masyarakat saat melakukan pinjaman online,” ujar RM Wibisono dalam dialog bersama warga di Hotel Pandanaran, Yogyakarta, Sabtu (6/8/2022).


    Ia juga menjelaskan peminat pinjol terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini menurutnya karena kemudahan dalam mengakses dana dengan syarat yang tidak terlalu rumit, cukup secara daring dan pengiriman data yang mudah diakses dimana saja, dana bisa langsung cair sehingga banyak yang tergiur.


    “Jadi sebenarnya kemudahan ini bisa dimanfaatkan atau jadi alternatif bagi pelaku usaha kecil yang butuh akses permodalan cepat. Memang terbukti banyak peminatnya,” tambahnya dalam diskusi Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjol Ilegal di Hotel Pandanaran, Yogyakarta, Sabtu (6/8/2022).


    Ia berharap warga sebagai peminjam harus melihat konsekuensi dari kemudahan tersebut, seperti besaran bunga yang biasanya cenderung lebih tinggi dibandingkan jenis pinjaman melalui lembaga yang lain.


    Ada manfaat positif dari pinjol, antara lain untuk optimalisasi pembiayaan UMKM, meningkatkan layanan proses bisnis, mempermudah pembayaran transaksi dan membantu UMKM menyusun laporan keuangan.


    Ditempat yang sama, Praktisi hukum Retna Susanti dalam kesempatan itu mengatakan masyarakat yang meminjam lewat pinjol perlu memperhatikan prioritas kebutuhan.


    Menurutnya ada beberapa kategori utang yang baik, antara lain untuk kebutuhan mendesak, keperluan peningkatan usaha yang dijalani masyarakat dan membeli barang yang produktif dan berguna bagi keluarga.


    “Sebelum mengajukan pinjaman, Monggo diperiksa di layanan OJK apakah lembaga itu terdaftar secara resmi atau tidak. Semua warga bisa mudah mengakses informasinya di OJK kok,” ujar Retno. (rls)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close