-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KA Lodaya Ditabrak Dump Truk Di Perlintasan Antara Stasiun Patukan - Stasiun Rewulu

    26/04/22, 22:32 WIB Last Updated 2022-04-26T15:32:43Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja - KA Lodaya Ditabrak Dump Truk Di Perlintasan Antara Stasiun Patukan - Stasiun Rewulu pada Selasa (27/4). 

    Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, pihaknya meminta maaf atas adanya gangguan perjalanan KA Lodaya relasi Solobalapan - Stasiun Bandung. 

    "Ada gangguan perjalanan karena ditabrak dump truck di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan - Stasiun Rewulu, tepatnya di JPL  719," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4). 

    Supriyanto menambahkan bahwa informasi KA Lodaya ditabrak dump truck didapatkan dari Masinis kereta tersebut pada pukul 19.43 WIB. 

    Selanjutnya Supriyanto menjelaskan bahwa pada pukul 21.00 WIB, KA Lodaya sudah melanjutkan perjalanan karena lokasi sudah bisa dilalui. 

    "Saat ini proses normalisasi lintas masih berlangsung namun rintang jalan sudah berhasil disingkirkan sehingga KA Lodaya sudah bergerak dari lokasi dan kereta - kereta berikutnya pun sudah bisa melintas," ujarnya. 

    Supriyanto menghimbau tentang pentingnya berhati-hati pada saat akan melewati perlintasan sebidang.

    Berkaitan dengan penyebab kejadian, Supriyanto mengatakan bahwa pihak KAI Daop 6 akan melakukan penyelidikan dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api.

    "Aturan di perlintasan sebidang sudah jelas. Untuk itu Kami selalu mengimbau agar pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang," katanya. 

    Supriyanto mengatakan supaya saat akan melewati perlintasan kereta, agar mengurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. 

    "Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114," tutup Supriyanto. (rls)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close