-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bulan Dana PMI 2021 di Sleman, Berhasil Kumpulkan Lebih Dari Rp1 Miliar

    28/01/22, 19:59 WIB Last Updated 2022-01-28T12:59:41Z


    Sleman, Kabar Jogja - Bulan dana PMI Kabupaten Sleman terhitung mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember tahun 2021 berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,071,726,400,-. 


    Hal tersebut disampaikan Sekretaridanas PMI Kabupaten Sleman, Sarijan dalam Penutupan Bulan Dana PMI Tahun 2021 dan Pembukaan Bulan Dana PMI Tahun 2022 di Aula lantai III Kantor Setda Kabupaten Sleman, Jumat (28/1).


    “Alhamdulillah meskipun masih dalam situasi pandemi, peroleh Bulan Dana PMI tahun 2021 bisa naik 5 persen dari tahun sebelumnya,” kata Sarijan.


    Menurutnya, penyelenggaraan Bulan Dana PMI merupakan pengumpulan dana kemanusiaan dari masyarakat untuk mendukung pelayanan kepalangmerahan yang dilaksanakan oleh PMI Kabupaten Sleman. Kegiatan ini juga untuk memupuk jiwa kesetia kawanan masyarakat Sleman.


    Sarijan mengatakan pengumpulan Bulan Dana PMI tahun 2021 menjadi tantangan tersendiri seperti pelaksanaan pada tahun 2020. 


    Dimana pandemi covid-19 masih berlangsung dan memberikan dampak bagi hampir semua sendi-sendi perekonomian.


    “Kami menyadari pengumpulan dana melalui Bulan Dana PMI merupakan sumber utama pembiayaan kegiatan kepalang-merahan di Kabupaten Sleman, meskipun tidak optimal tetap harus dilaksanakan,” tambahnya.


    Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa yang hadir dalam acara tersebut mengatakan peningkatan perolehan dana dalam Bulan Dana PMI tahun 2021 tersebut menunjukkan bahwa masyarakat di Kabupaten Sleman masih memiliki jiwa sosial dan rasa kepedulian yang tinggi terhadap aktivitas sosial.


     “Oleh karena itu, keberhasilan pencapaian target pengumpulan dana oleh PMI ini, hendaknya juga diiringi dengan upaya meningkatkan mutu pelayanan PMI kepada masyarakat,” kata Danang.


    Danang juga menghimbau PMI Kabupaten Sleman untuk memanfaatkan dana yang diperoleh secara bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 


    Mengingat dana tersebut berasal dari  masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. 


    “Pada prinsipnya, dana dari masyarakat harus dikembalikan lagi kepada masyarakat lagi dalam bentuk pemberian pelayanan yang lebih baik,” tambahnya. (rls)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close