-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terbukti Direncanakan, Nani Divonis PN Bantul 16 Tahun

    14/12/21, 15:58 WIB Last Updated 2021-12-14T08:58:51Z


    Bantul, Kabar Jogja – Terbukti secara sah merencanakan, dipikirkan secara komprehensif dan disengaja, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memvonis pengirim sate sianida Apriliani Nurjaman 16 tahun penjara.


    “Apa yang dilakukan terdakwa dalam hal tindak pindana dalam persidangan terbukti memenuhi unsur pasal 340 KUHP. Secara hukum dan menyakinan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Aminuddin, Senin (13/12).


    Atas tindak pindana ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 16 tahun penjara dipotong masa tahanan dan Nani tetap menjalani hukuman di LP Perempuan Wonosari.


    Menjelis hakim menerangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak.  


    Perbuatan terdakwa juga telah direncanakan terlebih dahulu dengan memasukan racun pada sate. Kemudian yang bersangkutan juga dengan sadar membeli racun sianida sebanyak tiga kali melalui online.

     

    Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama sidang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berusia relatif muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.


    Menurut Aminuddin, dakwaan ini sesuai dengan tuntutan primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama persidangan, ditemukan adanya unsur kesengajaan, perencanaan, dan dipikirkan secara komprehensif dalam melakukan aksinya.


    “Karena dakwaan primer telah terbukti, Hakim memutuskan dakwaan sekunder yaitu pasal 351 KUHP yang dikemukan tim kuasa hukum Nani dalam pledoi dikesampingkan,” jelasnya.


    Hakim memerintahkan barang bukti berupa enam tusuk sate, lontong yang sudah dibumbui, beberapa kue dan handphone Samsung A71 milik Nani dimusnahkan. Sedangkan untuk barang bukti lain dikembalikan.


    Nani yang hadir secara online menerima keputusan yang dijatuhkan. Namun dirinya meminta apakah bisa untuk handphone Samsung A71 tidak dimusnahkan dahulu karena terdapat data mengenai utang piutangnya.


    “Sesuai dengan 39 ayat 1 KUHP, handphone ini dipakai sebagai alat kejahatan, maka harus dimusnahkan. Dimusnahkan,” tegas hakim.


    Ketua kuasa hukum Nani, R Anwar Ary Widodo menyatakan pihaknya akan melakukan banding dalam tujuh hari kedepan. Mengenai alasannya, timnya akan mengkaji lebih mendalam putusan yang dibacakan.


    Ayah Naba Faiz Prasetya, Bandiman mengatakan meski vonis yang dijatuhkan tidak sesuai harapannya, namun dirinya menghormati semua keputusan majelis hakim.


    “Yang bersangkutan telah menghilangkan masa depan dan kebahagiaan saya. Kami menghormati keputusan sidang,” ucapnya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close