-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pakar UGM: Amandemen UUD 1945 Belum Mendesak Dilakukan

    30/08/21, 12:29 WIB Last Updated 2021-08-30T05:30:02Z


    Sleman, Kabar Jogja - Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM, Andi  Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, S.H., LL.M., mengatakan bahwa MPR RI tidak perlu melakukan amandemen UUD 1945 sebab dari sisi hukum tata negara saat ini tidak ada adanya hal yang mendesak untuk dilakukan pengaturan ulang soal konstitusi negara tersebut. Justru menurutnya jika dipaksakan dan sering terjadi amandemen menyebabkan negara kita tidak pernah akan stabil baik dalam sisi hukum maupun politik. 


    “Setiap negara yang terlalu sering mengubah konstitusinya akan mengakibatkan negara tersebut tidak akan pernah stabil. Hal ini disebabkan karena pondasi dasar negara itu sering diubah-ubah maka bangunan negara itu selalu akan bergeser. Padahal untuk dapat stabil, diperlukan waktu yang panjang,” kata Andi Sandi menanggapi wacana amandemen UUD 1945, Senin (30/8).


    Dosen Fakultas Hukum UGM ini menyatakan bahwa secara filosofis, UUD 1945 merupakan kontrak dasar hubungan antar yang diperintah dan yang memerintah serta antar para pemegang kekuasaan negara. Oleh karena itu UUD  merupakan kontrak jangka panjang dalam penyelenggaraan negara bukan untuk kepentingan waktu sesaat. 


    “Jika UUD diubah hanya untuk memenuhi hasrat sesaat, pasti UUD akan detail dan tidak long lasting. Lihat saja pengalaman Carlos Menem di Argentina. Dia berhasil mengubah UUD untuk melanggengkan kekuasaannya selama 3 periode tetapi tetap saja akhirnya terjadi kekacauan dan kemudian UUD Argentina diubah lagi dengan mengembalikan ke posisi semula,” paparnya.


    Menurutnya konstruksi amandemen UUD 1945 sekarang ini memang lebih condong dikuasai oleh partai politik, khususnya berkaitan dengan keputusan akhir melakukan amandemen. 


    Mekanismenya, lembaga negara atau alat negara manapun dapat mengajukan permintaan amandemen UUD kepada MPR. MPR akan menelaah dan diputuskan dalam rapat paripurna MPR. 


    Padahal MPR beranggotakan anggota DPR dan anggota DPD. “Jika kemudian seluruh anggota DPR yang semuanya berasal dari parpol menyetujuinya, maka proses amandemen pasti terjadi,” katanya.


    Padahal menurutnya saat ini dari aspek hukum tata negara, tidak ada hal mendesak untuk dilakukan amandemen. Namun dari aspek politik menurutnya bisa saja kemungkinan terjadi. “Hanya saja sampai saat ini saya tidak tahu hal apa yang mendesak dari sisi politik,” ujarnya.


    Andi Sandi juga sempat menyinggung terkait isu akan dikembalikannya haluan tentang penyelenggaraan negara melalui Pokok-Pokok Haluan Negara seperti aturan GBHN yang pernah ada di era zaman Orde Baru. 


    Menurutnya aturan ini bertentangan konsep pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden. Sebab jika pemerintah melaksanakan program kerja yang ditentukan oleh MPR berarti Indonesia termasuk ke dalam negara parlementer. Walaupun MPR tidak bisa sepenuhnya dikategorikan sebagai parlemen. 


    “Bukankah rakyat memilih seseorang menjadi presiden lebih didasarkan pada preferensi program kerja yang ditawarkan dalam kampanye seorang calon presiden sehingga ketika terpilih, program kerja itulah yang harus diimplementasikan. Oleh karenanya, tidak bisa diadopsi secara bersamaan dalam UUD 1945. Harus dipilih salah satu,” ungkapnya. (rls)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close