Bantul, Kabar Jogja - Polres Bantul meringkus EK (22), guru sekaligus mahasiswa yang menyodomi dua santri putera anak didiknya. Perbuatan ini dilakukan EK karena dulu pernah menjadi korban kejahatan yang sama saat di pondok pesantren.
Dihadirkan dalam rilis kasus pada Rabu (30/6) sore di Mapolres Bantul, EK diketahui berasal dari Lampung Timur.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menuturkan penangkapan ini bermula dari aduan keluarga DK (15) salah satu anak didik EK yang mengaku dicabuli pada Desember tahun lalu.
"Kepada keluarganya, DK mengalami tiga pencabulan di salah satu ponpes yang ada di Kecamatan Bantul. Tersangka merupakan guru dan pengasuh di ponpes itu," kata Ihsan.
Dari aduan ini, kasus ini berkembang dan salah satu korban lainnya berinisial HA (15) mengalami pelecehan asusila yang sama oleh tersangka pada Juni kemarin.
Saat diringkus, polisi mendapati barang bukti berupa satu kaos milik DK dan satu sarung. Sedangkan untuk bukti kejahatan terhadap HA, polisi mengamankan BB 1 potong celana panjang warna hitam.
"EK ternyata sudah tiga tahun menjadi Musyrif atau pengasuh di ponpes itu. Bermodus meminjami HP, pelaku melakukan aksinya," lanjut Kapolres.
EK kepada penyidik menyatakan motif aksinya karena balas dendam. Sebab dulu saat menjadi santri di Lampung dirinya juga mengalami pelecehan oleh gurunya.
"Dia lalu melampiaskan sakit hatinya ke santri didiknya," lanjutnya.
EK dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.(tio)