-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Membuat Izin Usaha Wisata di Jogja Kini Bisa Lewat Online

    01/04/21, 14:55 WIB Last Updated 2021-04-01T07:55:43Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja - Hingga saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sekaligus mendorong tumbuhnya berbagai jenis usaha pariwisata di Kota Yogya. Dengan menggunakan Online Single Submission (OSS) pelaku usaha bisa melakukan izin usaha melalui online.


    Untuk mendukung hal itu, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta menyelenggarakan Workshop Perizinan Usaha Pariwisata di Tara Hotel, Rabu (31/03/21). Dalam kesempatan tersebut Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti memberikan pesan untuk terus menyuguhkan destinasi wisata dengan berbagai seni dan budaya yang ada di Kota Yogya.


    “ Pentingnya membuat izin ini sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan adalah usaha yang telah diakui oleh pihak yang berwenang. Selain itu, sebagai bentuk dokumen yang menyatakan bahwa usaha tersebut memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.


    Haryadi mengatakan, dalam kepemilikan ini juga bersifat sebagai salah satu sumber primer bagi kegiatan pendataan pelaku usaha di bidang pariwisata.


    Mesekipun demikian, data yang terkumpul belum banyak bagi pelaku usaha di Kota Yogyakarta belum memprioritaskan pentingnya izin usaha pariwisata. Sejak tahun 2020 lalu, sekitar 1.100 usaha pariwisata bidang usaha hotel dan restoran hanya 25% atau sejumlah 300 usaha saja yang telah memiliki izin usaha pariwisata.


    Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata, terdapat 13 bidang usaha pariwisata yang wajib memiliki izin usaha.


    “ Jangan khawatir, mengurus izin, mengurusnya sangat mudah, banyak keuntungan yang didapat serta peluang bagi pengurus usaha pariwisata. Bisa menggunakan Online Single Submission (OSS), izin juga berlaku sepanjang pemilik usaha menjalankan usahanya. Jadi silahkan lakukan izin usahanya,”  ungkapnya.


    Haryadi berharap, dengan diadakannya workshop ini, menjadi titik terang bagaimana cara mengajukan izin, peruntukan izin hingga manfaat yang didapat dari kepemilikan izin usaha pariwisata. “ Mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai kota wisata dengan insan pariwisata yang tertib administrasi, berkompetensi tinggi dan berbusaya demi terwujudnya kemakmuran bagi seluruh warga,” ungkapnya.


    Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko menambahkan, dengan diadakannya workshop perizinan usaha pariwisata ini bertujuan agar pelaku usaha pariwisata terus bangkit menggerakkan roda perekonomian di masyarakat.


    “ Sektor pariwisata ini menjadi andalan bagi Kota Yogyakarta untuk menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai usaha jasa pariwisata tumbuh dan berkembang di Kota Yogyakarta dengan berbagai pilihan destinasi wisata yang diberikan,” jelasnya.


    Wahyu berharap dengan workshop ini semua pelaku usaha pariwisata dapat memperoleh informasi terkait izin usaha pariwisata dan dapat melakukan pengurusan perizinan melalui OSS.


    “ Workshop ini diikuti 50 pelaku usaha pariwisata di Kota Yogyakarta yang berada dibidang hotel, restoran serta biro perjalanan wisata. Diharapkan semua mendapatkan informasi dengan lengkap terlebih dalam mendaftarkan izin usaha pariwisata melalui OSS,” ungkapnya.(rls)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close