-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemanfaatan Tata Ruang dan Gedung di Jogja, Pemerintah dan Praktisi Harus Bersinergi

    13/03/21, 13:40 WIB Last Updated 2021-03-16T10:48:26Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah selayaknya tata ruang dan bangunannya diatur detail demi melindungi cagar budaya. Salah satu kebijakannya yakni dalam Perdais No.2/2017 Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Kadipaten di kawasan Kota Yogyakarta.


    Kaprodi Magister Arsitektur Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Suparwoko mengatakan sejumlah aturan yang ditetapkan melalui Perda Istimewa tentu telah melalui kajian dan pertimbangan yang panjang. Sehingga para arsitektur atau perancang bangunan hingga investor harus memperhatikan aturan tersebut.


    Suparwoko mencontohkan pada Perdais Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Kadipaten Pasal 27 berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan pada satuan ruang strategis Puro Pakualaman. 


    Suparwoko mengatakan, pada ayat ini pemanfaatan ruang pada zona inti untuk kegiatan ekonomi kerakyatan yang mendukung Puro Pakualaman dan kegiatan kebudayaan serta keagamaan. Ayat ini harus menjadi perhatian serius bagi arsitek.


    "Arsitektur, investor, desainer harus bisa menterjemahkan maksud ayat tersebut dan menaatinya, ini sangat penting terutama untuk zona inti,” katanya dalam diskusi terkait perancangan bangunan cagar budaya melalui Youtube, dengan tema Indonesia Construction and Architecture Network, Sabtu (13/3). 


    Sementara, Ketua IAI DIY Ahmad Syaifuddin Mutaqi mengatakan, perlu adanya sinergi antara pemerintah dengan praktisi. "Supaya berbagai hal berkaitan dengan potensi pelanggaran tata ruang bisa diminimalisasi," katanya.


    Ia mengatakan pemerintah perlu melakukan sejumlah Langkah seperti mengatur penerbitan lisensi bagi arsitek, mengatur penerbitan persetujuan bangunan gedung, selain itu perlunya sertifikasi kelayakan. 


    Selain itu, pemerintah juga perlu mengatur persyaratan arsitektur cagar budaya, arsitektur fungsi khusus dan arsitektur bangunan hijau. "Agar dalam bekerja tidak salah persepsi terutama membuat perencanaan pada ruang yang diatur secara rinci seperti di Kota Jogja. Selain itu bisa menyamakan persepsi antara pembuat kebijakan atau aturan dengan praktisi di lapangan,” ucapnya.(dho)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close