-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPRD DIY: Informasi Restrukturisasi di Masyarakat Harus Tuntas

    28/04/20, 19:31 WIB Last Updated 2020-04-28T12:31:33Z


    Yogyakarta – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta agar masyarakat diberikan pemahaman yang tuntas mengenai paket-paket keringanan atau restrukturisasi pinjaman. Supaya mereka tidak salah persepsi dalam mengaksesnya.

    Anggota Komisi B DPRD DIY, Aslam Ridho mengatakan informasi yang jelas harus sampai ke tingkat bawah. “Jangan sampai masyarakat salah langkah hanya karena pemahaman yang tidak tuntas. Kami mengharapkan tolong sampaikan informasi sampai tuntas,” katanya di sela Rapat Koordinasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY di DPRD DIY, Selasa (28/4).

    Aslam mengatakan pengusaha perbankan juga perlu melakukannya. Termasuk bagaimana teknis pembayaran, dan bentuk keringanannya. “Misal penundaan selama 6 bulan pembayaran pokok pinjaman dan hanya membayar bunga. Sampaikan terkait teknisnya bagaimana,” ucapnya.

    Dalam rapat tersebut, Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan kebijakan mengenai stimulus perekonomian nasional pada masa pandemi ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/POJK.03/2020.

    Stimulus tersebut untuk memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur. Sehingga keringanan ini dapat memberi dampak pada perekonomian dan stabilitas ekonomi sehingga tidak turun drastis.

    Parjiman menyebut untuk fasilitas kredit di bawah Rp10 miliar, termasuk UMKM, penilaian pada satu pilar saja yakni ketepatan pembayaran pinjaman pokok dan tunggal.

    Parjiman mengatakan debitur yang terdampak Covid-19 juga dipersilakan mengajukan restrukturisasi, baik pada perbankan maupun industri keuangan lain." Bila terdampak bisa minta restrukturisasi pemberi kredit," katanya.

    Parjiman menyebut ada 6 skema yang bisa dilakukan yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan tunggal, penyertaan kredit dijadikan penyertaan modal sementara, serta penambahan fasilitas.(rks)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close