-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lima Pembeli Kondotel Somasi Yusuf Mansur

    14/01/20, 13:04 WIB Last Updated 2020-01-14T06:04:12Z

    Yogyakarta - Melalui pengacaranya empat orang asal Surabaya dan satu dari Malang mensomasi Ustad Yusuf Mansur. Kelima pembeli ini merasa ditipu atas tawaran 'Condotel Moya Vidi' yang akan dibangun di Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Melalui rilisnya pada Selasa (14/1) kordinator korban Yusuf Masur, Sudarso Arief mengatakan kelima warga ini menunjuk pengacara Asfa Davy Bya dan Christian Haris Wicaksono sebagai kuasa hukumnya.

    "Kedua pengacara yang berkedudukan di Jakarta, pada Senin (13/1) resmi mensomasi Yusuf Mansur terkait dugaan tindak penipuan," kata Asfa mewakili korban.

    Berdasarkan pengakuan tertulis, kelima warga Surabaya yang bernama Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Isnarijah Purnami,  dan Sri Wahyuni mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.

    Semuanya berawal pada 2013, saat kelima korban ini tertarik dengan tawaran investasi yang disela-sela pengajian Yusuf Mansur. Saat itu Yusuf menawarkan kamar-kamar di kondotel yang rencana dibangun di DIY.

    Usai menyerahkan uang muka senilai Rp2,5 juta, namun sampai waktu yang dijanjikan, bahkan hingga akhir tahun lalu tidak terealisasi.

    Asfa mengatakan para klien menyetor uang lewat rekening Bank atas nama CV. Bintang Promosindo. Yang kemudian dana mana ditransfer oleh CV Bintang Promosindo ke rekening PT. Grha Suryamas Vinandito, selaku pihak yang akan membangun dan mengelola Moya Vidi Condotel.

    Kekecewaan klien menurutnya semakin bertambah, kala mengetahui Yusuf Mansyur pada 2 Februari 2015 mengunakan dana jamaah untuk membangun Hotel City Tangerang tanpa seizin pemilik dana.

    Merasa telah korban penipuan, kelima yang kesemuanya tergabung dalam jamaah pengajian dan produk paytren meminta Yusuf Mansyur membayar ganti rugi kepada setiap korban sebesar Rp5 miliar.

    Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, patut diduga bahwa Saudara Jam’an Nur Chotib Mansur dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan secara material maupun immaterial.

    "Klien kami memberi waktu kepada Yusuf Mansyur untuk membayar ganti rugi selambat-lambatnya 20 Januari atau tujuh hari setelah somasi ini dikeluarkan. Jika memang tidak ada itikad baik, kami akan membawa ke proses hukum," kata Asfa.(ang)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close